I. Prinsip Dasar & Kedudukan Nazhir
Nazhir adalah pihak yang menerima, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf (mauquf).
1. Nazhir Tunggal:
- Yayasan BSM Indonesia (Bakti Salam Makmur Indonesia) ditetapkan sebagai satu-satunya Nazhir (pengelola wakaf) dalam program ini.
- Masyarakat (Wakif) menyerahkan harta wakafnya hanya kepada Yayasan BSM Indonesia.
2. Definisi Pihak:
- Wakif: Pihak yang mewakafkan/menyerahkan hartanya.
- Nazhir: Yayasan BSM Indonesia (Pengelola).
- Mauquf: Harta benda yang diwakafkan (misal: uang tunai, properti, saham).
- Mauquf 'alaih: Pihak yang menerima manfaat dari wakaf (penerima manfaat dan peruntukannya).
II. Jenis Jangka Waktu Wakaf
Wakaf dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu penyerahan harta yang diwakafkan (Mauquf).
| Jenis Jangka Waktu |
Deskripsi Rinci |
Pengembalian Mauquf |
| Wakaf Permanen / Abadi |
Harta benda wakaf (Mauquf) diserahkan secara selamanya kepada Nazhir. |
Mauquf TIDAK akan dikembalikan kepada Wakif. |
| Wakaf Temporer (Berjangka) |
Harta benda wakaf (Mauquf) diserahkan hanya untuk jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan, 1 tahun, 5 tahun). Jangka waktu ditetapkan oleh Wakif di awal. |
Setelah jangka waktu yang disepakati tercapai, Nazhir WAJIB mengembalikan Mauquf kepada Wakif. |
Wakaf Sosial adalah wakaf yang tujuannya langsung disalurkan atau dikembangkan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.
1. Wakaf Sosial Langsung (Skema Non-Pengembangan)
Proses: Wakif menyerahkan Mauquf secara langsung kepada Nazhir (Yayasan BSM Indonesia). Nazhir kemudian menggunakan Mauquf tersebut sesuai peruntukan yang telah ditetapkan (Mauquf 'alaih).
Contoh: Wakif mewakafkan uang tunai Rp 10 juta. Nazhir langsung menggunakan uang tersebut untuk memberikan Beasiswa atau Biaya Operasional Masjid.
Mauquf 'alaih (Penerima Manfaat):
- Penerima: Individu (seperti pelajar), Organisasi (seperti Panti Asuhan), Badan Hukum (seperti Rumah Sakit).
- Peruntukan: Beasiswa pendidikan, Pembangunan/Renovasi Masjid/Sekolah, Biaya operasional organisasi sosial, dan lain-lain.
2. Wakaf Sosial Kerjasama Bank (Skema Pengembangan Margin)
1
Wakif menyerahkan Mauquf kepada Nazhir (Yayasan BSM Indonesia).
2
Nazhir menyerahkan Mauquf tersebut kepada BPRS 'bain' (BPRS Baktimakmur Indah) untuk dikembangkan dalam usaha yang syariah.
3
BPRS 'bain' menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan (margin).
4
Margin (keuntungan) dari pengembangan oleh BPRS 'bain' diserahkan kepada Nazhir.
5
Nazhir menggunakan Margin tersebut untuk Mauquf 'alaih.
Contoh: Wakif mewakafkan Rp 100 juta. Nazhir menyerahkan ke BPRS 'bain'. BPRS 'bain' menggunakannya untuk pembiayaan syariah dan menghasilkan margin 10%. Margin sebesar Rp 10 juta ini (bukan pokok Rp 100 juta) yang disalurkan sebagai beasiswa, pembangunan, dll.
Mauquf 'alaih (Penerima Manfaat):
Sama seperti poin III.1 (Penerima: Individu, Organisasi, Badan Hukum; Peruntukan: Beasiswa, Masjid, Biaya Operasional, dll.).
IV. Skema Wakaf Produktif
Wakaf Produktif adalah wakaf yang harta bendanya dikelola untuk menghasilkan keuntungan (profit), di mana profit tersebut yang kemudian disalurkan untuk kepentingan sosial (Mauquf 'alaih).
1
Wakif menyerahkan Mauquf secara langsung kepada Nazhir (Yayasan BSM Indonesia).
2
Nazhir mencari Pihak Ketiga yang profesional untuk mengelola Mauquf (misalnya mendirikan usaha/PT).
3
Pihak Ketiga mengelola Mauquf menjadi usaha yang menghasilkan Profit (keuntungan).
4
Profit dari usaha tersebut dibagi sesuai persentase yang disepakati.
Pembagian Profit (Keuntungan Usaha):
| Alokasi |
Persentase |
Tujuan Penggunaan |
| Nazhir (Yayasan BSM Indonesia) |
10% |
Untuk biaya operasional Nazhir dalam mengelola wakaf dan yayasan (misalnya gaji staf, administrasi, legal). |
| Cadangan Kerugian Usaha |
50% |
Untuk menutupi potensi kerugian di masa depan, pemeliharaan Mauquf, dan pengembangan usaha wakaf. |
| Mauquf 'alaih (Penerima Manfaat) |
40% |
Untuk disalurkan kepada penerima manfaat sesuai peruntukan sosial (Beasiswa, Pembangunan, Biaya Operasional, dll.). |
Peran Pihak Ketiga (Pengelola Usaha):
- Pihak Ketiga TIDAK mendapatkan bagian dari pembagian profit di atas.
- Pihak Ketiga hanya mendapatkan Overhead Cost (Biaya Operasional) yang di dalamnya termasuk Gaji dan Tunjangan sebagai profesional.
- Contoh: Pihak Ketiga mendirikan PT untuk mengelola Mauquf. Individu dari Pihak Ketiga (misalnya Direktur PT dan Komisaris) mendapatkan Gaji yang sah (diambil dari biaya operasional/overhead cost) atas jasa profesional mereka, bukan dari persentase profit 10%, 50%, 40%.
Ketentuan Khusus Jangka Waktu:
- Jika Wakaf Produktif Permanen/Abadi: Pembagian profit dan mekanisme ini berlaku selamanya/terus-menerus. Harta wakaf (Mauquf) tidak dikembalikan.
- Jika Wakaf Produktif Temporer (Berjangka):
- Mekanisme pembagian profit berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
- Setelah jangka waktu tercapai, Nazhir wajib mengembalikan Mauquf (pokok harta wakaf) kepada Wakif.
- Kepemilikan Entitas Usaha (PT) Setelah Pengembalian Mauquf:
- Kondisi A (PT Menjadi Milik Pihak Ketiga): Apabila sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan Mauquf kepada Wakif berasal dari Pihak Ketiga (Pengelola Usaha), maka PT yang didirikan untuk mengelola Mauquf menjadi HAK MILIK Pihak Ketiga.
- Kondisi B (PT Menjadi Milik Yayasan BSM Indonesia): Apabila sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan Mauquf kepada Wakif berasal dari Yayasan BSM Indonesia (Nazhir), maka PT yang didirikan untuk mengelola Mauquf menjadi HAK MILIK Yayasan BSM Indonesia (untuk dikelola sebagai aset yayasan atau aset wakaf lainnya).
VI. Panduan Pengisian Form Program Wakaf
Berikut adalah penjelasan untuk setiap kolom yang perlu diisi saat pengurus menambahkan program wakaf baru:
1. Judul
- Masukkan nama resmi atau judul dari program wakaf yang akan dibuat.
2. Slug
- Isi dengan teks singkat yang menjadi identitas unik untuk alamat URL (tautan) program ini.
- Contoh: Jika judul "Program Wakaf Air Bersih", slug bisa diisi "program-wakaf-air-bersih".
- Slug akan dibuat secara otomatis jika tidak diisi.
3. Deskripsi
- Jelaskan secara rinci mengenai program wakaf, tujuan, dan manfaat yang diharapkan.
4. Banner
- Unggah file gambar yang akan mewakili program ini (disarankan format .jpg atau .png).
5. Tipe Wakaf
- Pilih salah satu dari tiga skema berikut:
- Sosial Langsung: Harta wakaf (mauquf) akan disalurkan langsung kepada penerima manfaat (mauquf 'alaih) tanpa melalui proses pengembangan terlebih dahulu.
- Sosial via Bank: Harta wakaf (mauquf) akan dikembangkan melalui BPRS Baktimakmur Indah (BAIN). Hasil keuntungan (margin) dari pengembangan tersebut yang akan disalurkan kepada penerima manfaat.
- Produktif: Harta wakaf (mauquf) dikelola untuk menghasilkan keuntungan (profit), yang kemudian dibagikan sesuai kesepakatan untuk kepentingan sosial.
6. Durasi Wakaf
- Tentukan jangka waktu pelaksanaan wakaf:
- Permanen: Wakaf berlaku selamanya.
- Temporer: Wakaf berlaku untuk jangka waktu tertentu. Jika memilih ini, Anda wajib mengisi kolom Jangka Waktu (bulan).
7. Target Dana
- Masukkan jumlah target dana yang ingin dikumpulkan dalam format Rupiah (Rp).
8. Penerima Manfaat (Mauquf 'alaih)
- Jelaskan secara rinci siapa atau lembaga apa yang akan menjadi penerima manfaat dari program wakaf ini.
9. Deskripsi Bagi Hasil (Opsional)
- Isi bagian ini hanya jika ada pembagian hasil keuntungan.
- Untuk Tipe 'Sosial via Bank': Jelaskan persentase pembagian margin dengan BPRS BAIN.
- Untuk Tipe 'Produktif': Jelaskan skema pembagian keuntungan (contoh: 10% untuk operasional, 40% untuk program sosial, 50% untuk cadangan).